Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Seorang Satpam Tugas Pokok Satpam Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”. Menyelenggarakan Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, merawat). Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana). Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban). Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara). Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb). Pengamanan Fisik Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang...